Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Padang, 1.350 Liter Bio Solar Disita

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 07 Agustus 2026 JAM 15:10:45 WIB

PADANG – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang. Seorang pria berinisial B (58) diamankan petugas dalam operasi tersebut.

Penangkapan berlokasi di sebuah rumah di Perumahan Lubuk Gading VI, Blok K No. 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang melakukan aksinya pada Selasa, (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang memindahkan Bio Solar dari tangki sebuah mobil Micro Bus Mitsubishi nopol BA 7576 BU ke dalam sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa dan selang," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya Jumat (7/8/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Micro Bus Mitsubishi nopol BA 7576 BU beserta STNK, 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi total 1.140 liter Bio Solar, 1 unit tedmon kapasitas 1.200 liter berisi 210 liter Bio Solar, 1 buah mesin pompa beserta selang dan 1 lembar barcode.

Total keseluruhan BBM jenis Bio Solar yang disita mencapai 1.350 liter. Mengingat sifat bahan bakar yang mudah terbakar dan berbahaya jika disimpan dalam waktu lama, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melelang BBM tersebut dan mengubahnya menjadi barang bukti berupa uang hasil penjualan.

“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah atas kegiatan niaga tersebut. Ia kini telah diamankan di Mapolda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat