Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Satpol PP Kota Tertibkan PKL di Badan Jalan dan Bangunan di Atas Drainase

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 29 Juli 2026 JAM 19:33:54 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban umum, Rabu (29/7/2026). Dalam penertiban ini, petugas mendapati Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum serta bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis, didampingi Kepala Bidang Tibum Tranmas Eka Putra Irwandi serta Kepala Seksi Lidik Riko Afriwan. Sasaran patroli meliputi kawasan Jalan Ujung Tanah di Kecamatan Lubuk Begalung dan wilayah Kecamatan Pauh.

Di Jalan Ujung Tanah, petugas menemukan sejumlah PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk menggelar dagangan. Kondisi ini dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum serta berpotensi memicu kemacetan arus lalu lintas.

"Personel Satpol PP melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa meja dan kursi yang digunakan untuk berjualan di atas fasilitas umum. Penindakan dilakukan secara humanis sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku," ujar Darmalis.

Selain penertiban PKL, tim gabungan juga mendapati bangunan permanen dan pagar rumah kos yang berdiri di atas saluran drainase di wilayah Kecamatan Pauh. Keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan saat hujan.

Terkait pelanggaran tersebut, petugas langsung mengambil tindakan administratif.

“Untuk pemilik bangunan, kami berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS guna diproses lebih lanjut," kata Darmalis.

Melalui penertiban ini, pihak Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemilik bangunan, agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi kepentingan bersama.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak memanfaatkan badan jalan, trotoar, maupun saluran drainase untuk kepentingan pribadi. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menciptakan Kota Padang yang tertib, aman, nyaman, serta memiliki lingkungan yang bersih," ujarnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat