Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Terekam CCTV, Pencuri Udang dan Ikan di Rumah Makan Dibekuk Polresta Padang

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 23 Mei 2026 JAM 20:58:53 WIB

PADANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial TS karena diduga mencuri hasil laut di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Pelaku ditangkap pada Jumat (22/5/2026) malam setelah aksinya terekam kamera Closed Circuit Television(CCTV).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendap-endap masuk ke area rumah makan, lalu membuka kotak pendingin (freezer) untuk menggasak sejumlah udang dan ikan.

"Setelah menerima laporan dari pemilik rumah makan yang merugi sekitar Rp2 juta, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku yang merupakan warga Kota Padang berhasil kami amankan," ujar Yasin, Jumat (22/5/2026).

Yasin menambahkan, saat ini TS telah ditahan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat