Berita ❯ Kota Padang
Polresta Padang Tangkap Spesialis Pencurian Kabel Tower, Beraksi di 11 Lokasi
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 18 Mei 2026 JAM 21:32:34 WIB

PADANG - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencurian kabel menara (tower) telekomunikasi. Pelaku diringkus setelah melancarkan aksinya di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Senin (18/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihak manajemen perusahaan vendor menara telekomunikasi tersebut resmi melapor ke Polresta Padang.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak gembok pagar pengaman (shelter) menara. Setelah berhasil masuk, ia memotong kabel daya (power) sepanjang hampir 30 meter dari unit kWh listrik yang menghubungkan aliran daya ke mesin menara.
Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Sistem peringatan dini berupa alarm daring (online) yang terpasang di shelterlangsung berbunyi dan memberikan notifikasi kepada pihak pengelola.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
"Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kabel tower. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku sudah 11 kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda," ujar Yasin dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting besi, cutter (pisau pemotong), tang dan sebilah parang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak motif ekonomi. Kabel tembaga hasil curian tersebut rencananya akan dikupas dan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau penadah," tambah Yasin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polresta Padang Ringkus 3 Residivis Pencuri BBM yang Viral di Media Sosial
18 Mei 2026 JAM 20:37:57 WIB
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy dan Tim Selamat Usai Mengalami Kecelakaan Saat Perjalanan Pulang dari Solok Selatan
18 Mei 2026 JAM 19:13:58 WIB