Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Ganja, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Disita
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 30 April 2026 JAM 19:15:47 WIB

PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh meringkus seorang pria berinisial GL (40) karena diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba menciduk GL saat berada di sebuah bengkel di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti langsung di saku celana tersangka berupa 3 paket kecil ganja seberat 22,61 gram.
Tak puas dengan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah GL. Hasilnya, polisi menemukan stok ganja dalam jumlah yang jauh lebih besar yang disembunyikan di bawah lemari.
Total barang bukti tambahan yang ditemukan meliputi satu paket ganja seberat 100 gram serta satu paket besar yang dibalut lakban dan plastik seberat 860 gram. Secara akumulatif, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 982,61 gram atau hampir mencapai 1 kilogram ganja dari tangan tersangka.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gusmanto, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
"Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak main-main dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Payakumbuh. Berdasarkan jumlah barang bukti yang cukup besar, tersangka diduga kuat bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang siap menyuplai barang haram tersebut ke masyarakat," ujar AKP Gusmanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna memutus rantai peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka GL kini mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Gudang dan Kantor DLH Padang Terbakar, 3 Bangunan dan 23 Sepeda Motor Hangus
29 April 2026 JAM 13:18:42 WIB
Jual Motor Curian ke Polisi yang Menyamar, Pria Asal Pasaman Diringkus Tim Klewang di Padang
28 April 2026 JAM 08:12:04 WIB