Berita ❯ Kota Padang
Pria Asal Cilacap Tewas Tertemper Kereta Api Barang di Padang, Korban Diduga Tidur di Atas Rel
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 25 Maret 2026 JAM 15:29:57 WIB

PADANG – Seorang pria dilaporkan tewas setelah tertemper Kereta Api (KA) Barang 2921 di KM 12+900, petak jalan Stasiun Pauh Lima – Stasiun Indarung, Kota Padang, pada Rabu, 25 Maret 2026 dini hari pukul 03.30 WIB.
Korban diketahui bernama Kaslim (49), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Penyu, Kelurahan Tegal Kamulyan, Cilacap Selatan. Berdasarkan keterangan masinis, korban ditemukan dalam posisi tertidur di tengah rel saat kereta api melintas dari arah Stasiun Pauh Lima menuju Stasiun Indarung.
Manajer Pengamanan Divre II Sumatera Barat, Ernst Rikumahu, membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian khusus kereta api (Polsuska) telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan tindak lanjut dan koordinasi dengan instansi terkait.
"Petugas telah melakukan olah TKP, mencari data saksi, serta berkoordinasi dengan Polsek Pauh Lima dan Jasa Raharja untuk proses penanganan korban," lapor Ernst dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa masinis telah melakukan prosedur keselamatan dengan membunyikan semboyan 35 (klakson) secara berulang kali, namun kecelakaan tidak dapat dihindari.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Area tersebut merupakan Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) yang tertutup untuk umum dan hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api," ujar Reza dalam rilis resminya.
Reza kembali mengingatkan masyarakat mengenai larangan beraktivitas di jalur kereta api sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret barang, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain.
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000," tegasnya.
Pasca kejadian, PT KAI Divre II Sumbar langsung melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi kejadian guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sepanjang rel. Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan demi menjaga keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polisi Perketat Pengamanan Kawasan Danau Singkarak Selama Libur Lebaran 2026
25 Maret 2026 JAM 16:17:28 WIB
Wisatawan Asal Pekanbaru Meninggal Dunia Saat Menyeberang ke Pulau Angso Duo Pariaman
25 Maret 2026 JAM 16:02:00 WIB
Antisipasi Macet Mudik, Polres Solok Kota Terjunkan Tim Unit Kecil Lengkap
25 Maret 2026 JAM 14:59:51 WIB