Berita ❯ Kota Padang
BNNP Sumbar Musnahkan 11,9 Kg Sabu Hasil Tangkapan Bukittinggi dan Padang
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 26 Februari 2026 JAM 05:07:11 WIB

PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.953,68 gram (11,9 kg), Rabu, 25 Februari 2026.
Belasan kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar di wilayah Bukittinggi dan Padang, serta satu kasus temuan tanpa pemilik.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Dr. Riki Yanuarfi, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah langkah nyata dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat.
"Ini bukan sekadar seremoni. Narkotika yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan generasi muda. Berkat kerja keras dan sinergi antarlembaga, mata rantai peredarannya berhasil kita putus," ujar Riki dalam konferensi pers di halaman kantor BNNP Sumbar.
Kasus terbesar terungkap di Kota Bukittinggi dengan tersangka berinisial DN. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 9.019,84 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, total sabu yang dimusnahkan dari kasus ini adalah 8.921,84 gram.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Peredaran ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DM yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Porong, Jawa Timur.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada 11 Februari 2026. Petugas menangkap tersangka berinisial AHC dengan barang bukti sabu seberat 2.810,43 gram yang disimpan di dalam rumah dan sebuah mobil.
"Tersangka AHC mengaku sabu tersebut dipasok dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat," tambah Riki.
Dari kasus ini, sebanyak 2.779,75 gram sabu dimusnahkan setelah penyisihan sampel.
Selain dua kasus utama tersebut, BNNP juga memusnahkan 286,73 gram sabu hasil temuan tak bertuan pada Desember 2025 yang hingga kini pelakunya masih dalam proses pengejaran (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNN. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
26 Februari 2026 JAM 05:09:31 WIB
Gasak Produk Kecantikan Senilai Jutaan Rupiah, Seorang Wanita Diringkus Tim 1 Klewang Polresta Padang
26 Februari 2026 JAM 05:08:30 WIB
Kemensos Salurkan Santunan Rp165 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana Padang
26 Februari 2026 JAM 05:05:47 WIB