Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Sediakan Tempat Judi, Pemilik Kedai di Luak Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 24 Februari 2026 JAM 05:13:38 WIB

PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh meringkus seorang pria berinisial R (54), pemilik kedai di Jorong Galo Gandang, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu, 22 Februari 2026 dini hari. R ditangkap atas dugaan memfasilitasi aktivitas perjudian di warung miliknya.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Tim kami juga mengamankan para pemain judi yang tertangkap tangan di lokasi tersebut dalam berkas perkara terpisah," ujar IPTU Andrio Siregar.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari kedai milik R, di antaranya uang tunai senilai Rp80.000 yang digunakan sebagai taruhan, sembilan lembar kertas koa (pengganti uang taruhan) dan satu buah stoples plastik bening.

IPTU Andrio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyakit masyarakat. Ia memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak menyediakan fasilitas untuk perjudian.

"Penyediaan tempat judi sama berbahayanya dengan pelaku langsung karena menjadi sarana penyebaran aktivitas yang merusak tatanan masyarakat. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan demi menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Payakumbuh," tegasnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat