Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Tepis Isu Tak Netral, Kejari Padang Pastikan Penanganan Kasus Penganiayaan Sesuai Prosedur

TVRI Sumatera BaratHukum 05 Februari 2026 JAM 06:27:07 WIB

PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memberikan klarifikasi terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan ketidaknetralan kejasakaan dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Padang Barat tahun 2025 yang lalu.

Tudingan tersebut mencuat seiring dimulainya proses persidangan terhadap dua orang terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera, menjelaskan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan, telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi isu miring yang beredar, Budi menyayangkan adanya informasi yang dianggap keluar dari konteks perkara. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan sebenarnya telah berupaya memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Kami menyayangkan adanya informasi yang mengatakan kami melakukan hal-hal yang diluar konteks perkara. Dari awal kami telah memanggil kedua belah pihak, orang tua, korban, hingga tokoh masyarakat untuk mengupayakan perdamaian. Awalnya keluarga korban bersedia, namun korban menolak dan meminta proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan," ujar Budi pada Rabu, 4 Februari 2026.

Terkait keluhan Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengenai salinan berkas dakwaan, Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan secara resmi kepada terdakwa di Rutan pada 28 Januari 2026 lalu, lengkap dengan surat tanda terima.

Mengenai permintaan salinan berkas dari tim PH yang baru, Budi mengarahkan agar prosedur dilakukan melalui pengadilan.

“Karena perkara sudah dilimpahkan, silakan ajukan permohonan ke Majelis Hakim. Jika Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan salinan, tentu akan kami laksanakan sesuai perintah," tambahnya.

Budi juga menepis rumor adanya permintaan uang dari keluarga korban dalam proses hukum ini. Berdasarkan konfirmasi kepada keluarga korban maupun pelaku, ia memastikan tidak ada permasalahan terkait uang.

Selain itu, terkait keluhan PH yang merasa sulit menemui kliennya saat di pengadilan, Kejari Padang menegaskan hal tersebut berkaitan dengan SOP keamanan dan sterilisasi ruang tahanan pengadilan.

"Tadi adalah jadwal sidang, bukan jadwal besuk. Area tahanan di pengadilan harus steril untuk menjaga kondusifitas. Jika penasihat hukum ingin bertemu klien, bisa dilakukan di Rutan pada waktu yang ditentukan. Kami tidak membatasi hak mereka, namun saat sidang, kami memiliki SOP pengawalan yang ketat," tegasnya.

Kejari Padang berharap ke depannya informasi yang beredar di masyarakat lebih berimbang melalui konfirmasi dua arah. Budi menjamin seluruh hak pihak yang terlibat dalam persidangan akan terpenuhi dan mempersilakan penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat