Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Musnahkan 25,41 Kg Ganja, Wakapolda: Sumbar Kini Jadi Daerah Target Distribusi
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 14 Januari 2026 JAM 23:13:12 WIB

PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 25,41 kilogram, Rabu, 14 Januari 2026.
Pemusnahan yang digelar di Mapolda Sumbar ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin.
Barang bukti yang dibakar tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar pada pertengahan Desember 2025 lalu. Wakapolda menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud transparansi Polri dalam menangani perkara narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa ganja tersebut disita dari dua lokasi berbeda, yakni TKP Alang Laweh (15 Desember 2025). Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka, AGZ (20) dan KRH (19), asal Kota Solok dengan barang bukti 19,32 kg ganja.
Selanjutnya, TKP By Pass Kuranji (16 Desember 2025). Petugas menangkap MZ (23), pria asal Pasaman Barat, dengan barang bukti 6,33 kg ganja.
"Pemusnahan ini dilakukan setelah kami mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan. Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah Sumbar untuk memutus rantai peredaran ganja yang kerap masuk dari provinsi tetangga," ujar Kombes Pol Wedy.
Sebelum dimusnahkan, tim dari Bea Cukai Teluk Bayur melakukan uji sampel di tempat menggunakan Narcotic Identification Kit (NIK).
Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu pada reagen kimia, yang memastikan barang bukti tersebut positif mengandung THC (Cannabis).
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Solihin memberikan peringatan keras mengenai pergeseran pola peredaran narkoba di wilayahnya.
"Polri tetap transparan dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti. Saat ini, Sumatera Barat bukan lagi sekadar jalur perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat pendistribusian. Menjaga Sumbar adalah tugas kita bersama," tegas Wakapolda.
Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan (atau sesuai nama pejabat terkait), mengapresiasi kehadiran perwakilan Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, serta penasihat hukum para tersangka.
"Seluruh prosedur hukum telah terpenuhi. Kehadiran para saksi dan pihak eksternal memastikan bahwa proses ini sah dan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Acara diakhiri dengan pembakaran seluruh paket ganja kering di dalam drum pemusnahan yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan dan awak media.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Genjot Prestasi Olahraga, Dispora Percepat Pencairan Anggaran KONI Sumbar
14 Januari 2026 JAM 22:33:53 WIB
Pastikan Pulih Cepat, Wabup Solok Tinjau Kesiapan Ground Breaking Rehabilitasi Lahan Sawah Terdampak Bencana
14 Januari 2026 JAM 22:32:30 WIB
Satpol PP Padang Tegaskan Penertiban PKL Sesuai Prosedur, Bukan Tindakan Sewenang-wenang
14 Januari 2026 JAM 21:43:45 WIB