Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Penganiayaan Berat di Sungai Durian: Korban Ditabrak dan Diseret Mobil
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 08 Januari 2026 JAM 14:28:34 WIB

PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh resmi menetapkan seorang pria berinisial RI (36) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.
Warga Kelurahan Sungai Durian itu diringkus petugas pada Rabu, 7 Januari 2026 setelah diduga kuat menganiaya korbannya dipicu dendam lama.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Pidum setelah melalui serangkaian investigasi dan gelar perkara.
"Benar, yang bersangkutan (RI) telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Andrio, Kamis, 8 Januari 2026.
Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di jalan raya Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina. Berdasarkan hasil investigasi, aksi nekat tersangka bermula saat ia melihat korban berinisial WD tengah mengendarai sepeda motor.
Tersangka yang saat itu mengemudikan mobil, langsung menabrak korban hingga terjatuh dan menyeretnya sejauh 4 meter di aspal. Tidak berhenti di situ, tersangka keluar dari mobil dan melakukan tindakan brutal dengan memukul, menendang, hingga menginjak korban yang sudah tidak berdaya.
"Motif utama tersangka adalah sakit hati atau dendam lama yang terpendam. Pertemuan tak sengaja di jalan membuat tersangka gelap mata dan langsung menyerang korban," tambah Kasat Reskrim.
Akibat penganiayaan tersebut, korban WD menderita luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Payakumbuh selama empat hari. Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER), korban mengalami luka robek di kaki hingga kuku jari terlepas yang mengharuskan tindakan operasi.
Selain itu, terdapat luka robek pada siku, bengkak di kepala bagian belakang akibat diinjak, serta memar di area pinggang.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses hukum sedikit tertunda karena fokus pada pemulihan kondisi medis korban pasca-kejadian.
Atas perbuatannya yang tergolong sadis, tersangka RI dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUH-Pidana.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas IPTU Andrio.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dukung Pemulihan Pascabencana, DPRD Sumbar Siap Lakukan Pergeseran Anggaran
09 Januari 2026 JAM 06:46:00 WIB
Sinergi Pusat dan Daerah: Pemkab Solok Ajukan Anggaran Pemulihan Bencana ke BNPB
09 Januari 2026 JAM 06:44:22 WIB
Perangi Narkoba, Rutan Kelas IIB Padang Gelar Tes Urine Mendadak bagi Petugas dan Warga Binaan
09 Januari 2026 JAM 06:43:06 WIB