Berita ❯ Kota Pariaman
Kemenang Pariaman ancam lapor Polisi dan penyegelan Travel umroh tak berizin
Kontributor Daerah • Sosial 14 September 2017 JAM 06:53:47 WIB
Kementrian agama atau kemenang Pariaman, mengancam bakal melaporkan kepolisi serta menyegel, bagi biro perjalanan travel dan umrah yang tidak memiliki izin. Saat ini di kota Pariaman terdata sebanyak 12 biro perjalanan travel dan umrah, sepuluh diantaranya belum memiliki izin. Mengantisipasi keresahan dimasyarakat, kementrian agama kota Pariaman, mengancam bakal melaporkan kepihak berwajib bagi perusahaan biro perjalanan travel dan umrah yang tidak memiliki izin didaerah tersebut.
Selain melaporkan kepihak berwajib, kemenrtian agama juga mengancam bakal melakuan penyegelan kantor pihak travel jika izin tidak diurus. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbukkan keresahan ditengah masyarakat, seperti yang terjadi belakangan ini, adanya dugaan penipuan yang dilakukan biro perjalan umroh. Menurut kepala kantor kementrian agama kota Pariaman Muhammad Nur, bahwa dari pendataan yang dilakukan petugas dilapangan terdapat 12 biro perjalan umroh berdiri di kota Pariaman saat ini. dari jumlah tersebut sepuluh diantaranya belum memiliki izin.
Namun sebelum tindakan itu dilakukan, pihak kemenag dalam minggu ini akan menggelar pertemuan dengan pihak perusahan travel umroh, jika dalam waktu 2x7 hari pihak perusahaan belum melakukan pengurusan izin, tindakan akan diambil. Sementara itu, kementrian agama menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk jangan tergiur dengan biaya murah, namun tidak memiliki izin. Pihak kemenag menyarankan agar masyarakat yang akan melakukan umroh untuk mengenali bahwa travelnya berizin, pastikan tiketnya, pastikan visanya, pastikan jadwalnya dan kelima pastikan hotelnya. Jika tidak ada lima kepastian tersebut jangan berangkat umroh.
Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kompolnas Respon Sikap Polda Sumbar dalam Menindak 17 Anggota yang Langgar Kode Etik
04 Oktober 2024 JAM 19:16:13 WIB
Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik dan Hambat Akses Jalan di Padang
04 Oktober 2024 JAM 19:13:28 WIB
Kabupaten Kepulauan Mentawai Resmi Keluar dari Status Daerah Tertinggal
04 Oktober 2024 JAM 19:11:35 WIB