Berita ❯ Kota Payakumbuh
Polisi sita 14,5 Ton garam diduga tidak berizin
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 13 September 2017 JAM 06:14:57 WIB

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan ratusan karung garam di sebuah gudang milik warga di Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, pihak kepolisian Kota Payakumbuh akhirnya menyita 14,5 ton garam yang tidak memiliki izin. Proses hukum terhadap pemilik garam yang diduga tidak memiliki izin tersebut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap ratusan karung garam asal Madiun yang diduga tidak memiliki izin lengkap tersebut. Selain mengamankan ratusan karung garam yang siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang dijadikan alat untuk mengemas garam kedalam ukuran kecil, termasuk tiga baskom besar yang berisi ratusan bungkus garam ukuran kecil siap edar. Menurut rencana, pemilik garam akan mengedarkan garam dengan merek segitiga itu kesejumlah daerah di Sumatera Barat, beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan oleh polisi.
Selain tidak memiliki izin, pemilik gudang tempat penyimpanan garam itu juga tidak mengantongi izin untuk menggunakan merek dalam kemasan garam ukuran kecil. Hingga kini, proses penyelidikan terhadap kasus garam tersebut masih berlanjut. Penyidik Polres Payakumbuh juga akan segera menaikkan kasus garam itu ke proses penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan balai besar pengawas obat dan makanan BPOM serta dinas koperindang Sumatera Barat. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara di Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Silang.
Wartawan : EDWARD
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB