Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Karaoke di Dua Lokasi Berbeda, Sejumlah Minuman Beralkohol Disita
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 20 Agustus 2025 JAM 17:32:41 WIB

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan kafe dan resto di Jalan Padang besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan dan Jalan Simpang Kapuk, Bypass, Kecamatan Kuranji, Selasa, 19 Agustus 2025 malan.
Berdasarkan laporan warga, kedua kafe tersebut menyediakan minuman beralkohol dan karaoke yang beroperasi hingga larut malam. Suara bising dari aktivitas kafe dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Kita menerima laporan bahwa kafe dan resto ini beroperasi sampai pukul 02.00 WIB dan suara bising dari karoke yang disediakan seringkali mengganggu kenyamanan bagi warga sekitar, setelah kita melakukan pemeriksaan pemilik kafe juga tidak memiliki surat izin usaha yang lengkap,” ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia mengatakan, sesuai peraturan daerah, kafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Oleh karena itu, perlu diberikan teguran dan penertiban.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut kita amankan barang bukti berupa alat sound system dan minuman beralkohol. Pemilik kafe kita beri surat teguran untuk kemudian akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tambah Eka.
Ditegaskannya, sebagai penegak Perda, Satpol PP akan selalu siap untuk menanggapi laporan masyarakat terkait hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Anggota DPR RI Komisi V Zigo Rolanda Tinjau Lokasi Bencana di Kabupaten Solok
16 Desember 2025 JAM 21:21:37 WIB
Pemkab Solok Tetapkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
16 Desember 2025 JAM 21:17:40 WIB
Pasca Bencana Sumbar, Wali Kota Padang Beri Potongan Tarif 50 Persen untuk Pelanggan Perumda Air Minum
16 Desember 2025 JAM 12:37:30 WIB