Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polresta Padang Amankan Pelaku Pencurian Tabung Gas di Kawasan Rimbo Kaluang

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 19 Agustus 2025 JAM 22:07:10 WIB

PADANG - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menyampaikan, tersangka berinisial RM alias Bogal (40), warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ia diamankan oleh tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi setelah diduga membobol sebuah warung lontong dan mengambil empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti empat tabung gas. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Yasin.

Peristiwa bermula ketika seorang warga mendengar teriakan maling di sekitar lokasi. Setelah memeriksa sumber suara, pelapor mendapati pintu warung milik orang tuanya dalam kondisi rusak. Pintu kayu tersebut telah dirusak pelaku untuk memudahkan masuk ke dalam warung.

Tak jauh dari pintu, pelapor melihat empat tabung gas yang telah dikeluarkan dari dalam warung dan dimasukkan ke dalam kantong plastik. Menyadari adanya aksi pencurian, pelapor segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama. Polisi juga menyita tabung gas elpiji sebagai barang bukti.

“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 juta. Meski nilainya tidak besar, kasus ini tetap kami proses sesuai hukum karena termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Yasin.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, penyidik Polresta Padang tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan.

"Kami meminta warga lebih berhati-hati menjaga barang-barang berharga, termasuk usaha kecil seperti warung, karena pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan saat dini hari,” tutur Yasin.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat