Berita ❯ Kota Padang
4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI ke-80
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 18 Agustus 2025 JAM 14:07:23 WIB

PADANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat merealisasikan pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Program pengurangan masa pidana ini menyasar 4.188 narapidana dan anak binaan di seluruh wilayah Sumbar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menyampaikan bahwa pemerintah mengabulkan seluruh usulan remisi yang diajukan.
"Dari 4.188 usulan remisi umum dan 4.647 usulan remisi dasawarsa yang diajukan, semuanya dikabulkan," ungkap Kunrat dalam acara penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Padang, Minggu, 17 Agustus 2025.
Program remisi kali ini terbagi dalam dua kategori utama, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa merupakan bentuk pengurangan masa hukuman khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan momentum perayaan kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan data yang dirilis Ditjenpas Sumbar, distribusi penerima remisi mencakup beberapa kategori. Remisi umum kategori pertama dengan pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 4.091 orang. Sementara itu, 74 narapidana memperoleh remisi umum kategori kedua yang memungkinkan mereka langsung memperoleh kebebasan.
Untuk program pengurangan masa pidana umum, 19 warga binaan mendapat pengurangan sebagian, sedangkan empat orang lainnya langsung dibebaskan. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang telah menunjukkan perbaikan perilaku.
Kategori remisi dasawarsa juga mencatat angka signifikan. Sebanyak 4.489 narapidana menerima remisi dasawarsa dengan pengurangan sebagian masa pidana, sementara 58 orang lainnya langsung memperoleh kebebasan. Program ini juga mencakup remisi dasawarsa denda, di mana 62 orang mendapat pengurangan sebagian dan 38 orang langsung bebas.
Khusus untuk pengurangan masa pidana dasawarsa, 20 warga binaan memperoleh pengurangan sebagian masa hukuman. Namun, tidak ada yang langsung dibebaskan dalam kategori pengurangan masa pidana dasawarsa.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, yang hadir dalam acara tersebut menyambut positif program remisi ini. Vasko menyatakan bahwa momentum kemerdekaan RI yang ke-80 menjadi hari bahagia yang patut dibagi dengan para warga binaan.
"Alhamdulillah, di hari perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ini merupakan hari kebahagiaan untuk seluruh rakyat. Dengan genap 80 tahun Indonesia merdeka, diharapkan kegembiraan ini dapat dibagikan kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi," ujar Vasko.
Wagub Sumbar mengucapkan selamat kepada para warga binaan, khususnya di Lapas Kelas IIA Padang dan di seluruh Sumatera Barat yang memperoleh remisi. Ia berharap mereka yang telah bebas dapat menghirup udara segar dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
"Bagi mereka yang sudah bebas, saya berharap dapat menjadi teladan dan memberikan pelajaran baik bagi masyarakat. Semoga mereka dapat lebih bermanfaat setelah kembali ke tengah masyarakat," tutur Vasko.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Anggota DPR RI Komisi V Zigo Rolanda Tinjau Lokasi Bencana di Kabupaten Solok
16 Desember 2025 JAM 21:21:37 WIB
Pemkab Solok Tetapkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
16 Desember 2025 JAM 21:17:40 WIB
Pasca Bencana Sumbar, Wali Kota Padang Beri Potongan Tarif 50 Persen untuk Pelanggan Perumda Air Minum
16 Desember 2025 JAM 12:37:30 WIB