Berita ❯ Kota Payakumbuh
Residivis Kasus Pencurian di Situjuah Payakumbuh Diringkus Polisi
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 13 Agustus 2025 JAM 21:23:26 WIB

PAYAKUMBUH - Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Tangah Padang, Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam aksinya, tersangka berinisial MY (40) berhasil mencuri lima unit tabung gas 3 kg di sebuah kandang ayam yang berlokasi di Situjuah serta menjual dua unit handphone saat dirinya bekerja di sebuah counter handphone yang ada di Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria mengatakan, tersangka MY juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Iya, dari data yang kita dapat MY telah empat kali terhukum ditambah kasusnya kali ini,” ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat, MY melancarkan aksinya sekitar bulan Juli 2025, keseluruhan barang yang digelapkan dan dicurinya dijual dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dua unit handphone yang digelapkan tersangka dijual dengan harga Rp1.300.000 dan lima unit tabung gas LPG 3 kg dijual tersangka seharga Rp650.000.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit tabung gas LPG 3 kg serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
"Sudah kita amankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kasat.
Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Polresta Padang Ringkus Dua Buruh Harian yang Curi Material Bangunan di Lubuk Begalung
13 Agustus 2025 JAM 23:02:48 WIB