Berita ❯ Kota Pariaman
Aksi Penolakan ASN Terhadap PJ Walikota Pariaman Selesai: Sanksi Dibatalkan dan Perselisihan Dihentikan
TVRI Sumatera Barat • Pemerintahan 09 September 2024 JAM 06:00:00 WIB

PARIAMAN - Polemik di Pemerintah Kota Pariaman terkait aksi penolakan oleh puluhan aparatur sipil negara (ASN) dari unsur OPD terhadap PJ Walikota Pariaman, Roberta, akhirnya menemui titik terang. Sanksi yang sebelumnya akan diberikan kepada puluhan ASN terkait aksi penolakan tersebut berakhir damai.
Plt Sekda Kota Pariaman, Yaminurizal, menyatakan bahwa persoalan ini telah selesai karena PJ Walikota Pariaman dan puluhan ASN saling menyadari pentingnya menciptakan nuansa yang kondusif dan menghindari hambatan komunikasi. Saat ini, seluruh OPD dan PJ Walikota sepakat untuk menjadikan Kota Pariaman lebih baik ke depannya. Seluruh pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan, menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, sesuai aturan, puluhan ASN tersebut telah mengikuti pemeriksaan berdasarkan surat dari Gubernur Sumbar. PJ Walikota Pariaman, Roberta, yang berwenang memberikan sanksi, memilih untuk memaafkan dan tidak melaksanakan sanksi. Sebelumnya, sebanyak 38 OPD diduga melakukan makar terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh PJ Walikota Pariaman, sehingga sanksi sempat direncanakan.
Pihaknya membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti kasus ini. Roberta menyesalkan bahwa aksi penentangan ini menjadi contoh buruk di Indonesia, di mana kepala daerah ditentang oleh kepala dinasnya sendiri karena tidak menerima perubahan dan pembenahan administrasi yang dilakukan oleh PJ Walikota.
Wartawan : ABDUL SYAHRIL
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB