Berita ❯ Kota Padang
Kejati Sumbar Ungkap Status 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan
TVRI Sumatera Barat • Hukum 29 Mei 2024 JAM 06:07:08 WIB
SUMBAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di instansi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengungkapkan dalam kasus tersebut kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati sebesar kurang lebih Rp5,5 miliar, dari pagu anggaran APBD sebesar kurang lebih Rp18 miliar.
Ia mengatakan, 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri ASN di Dinas Pendidikan Sumbar, ASN Pemrov, Guru, serta pihak rekanan dari swasta.
"Kedelapan tersangka tersebut yakni dengan inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA selaku ASN atau Guru SMK, DRS selaku kepala UKPBJ, kemudian E, S, S, BA, DI selaku pihak Swasta," ungkap Hadiman dalam keterangan persnya, Selasa, 28 Mei 2024.
Kemudian ditegaskan Hadiman, ia akan terus menelusuri dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana korupsi di dunia pendidikan ini.
”Intinya dalam pemeriksaan kasus ini jika ada ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan tidak tertutup kemungkinan juga bisa jadi tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari awal pekerjaan hingga akhir dengan jenis melakukan mark-up sekitar 35 hingga 42 persen dari pagu anggaran APBD Provinsi Sumbar sebanyak Rp18 milyar pada tahun 2021.
"Akibat persekongkolan ini menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp5.522.079.927. Sampai hari ini, kerugian negara tersebut belum dikembalikan dan masih utuh kerugiannya," imbuhnya.
Ia menambahkan, usai ditetapkan 8 orang tersangka tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan para tersangka, dan akan diperiksa pada Jumat, 31 Mei 2024 mendatang.
"Kita melakukan pemanggilan secara kooperatif terhadap kapan dan waktunya, jika panggilan 1 dan 2 tidak digubris kita akan langsung melakukan penangkapan langsung," tegasnya.
Dan terhadap seluruh tersangka akan disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Pria di Padang Tenggelam Saat Mandi-mandi di Lokasi Bendungan
06 Oktober 2024 JAM 17:15:33 WIB
Kompolnas Respon Sikap Polda Sumbar dalam Menindak 17 Anggota yang Langgar Kode Etik
04 Oktober 2024 JAM 19:16:13 WIB
Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik dan Hambat Akses Jalan di Padang
04 Oktober 2024 JAM 19:13:28 WIB