Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Sijunjung

Diduga Terlibat TPPO Antar Negara, Dua Wanita di Sijunjung Diamankan Polisi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 24 April 2024 JAM 17:50:39 WIB

SIJUNJUNG - Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antar negara yang melibatkan dua pelaku wanita masing-masing berinisial JR (29) dan AB (41) di Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung.

 

Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin mengatakan, kasus itu terungkap atas dasar laporan dari sejumlah korban yang berhasil kabur setelah menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh pelaku.

 

"Menurut pengakuan korban berinisial DIP dan WSN, mereka diiming-imingi oleh pelaku JR untuk bekerja di Malaysia sebagai pemandu lagu (LC) dengan gaji Rp15 juta per bulan. Mereka pun menerima tawaran itu dan diberangkatkan ke Malaysia pada Minggu, 24 Maret 2024 lalu," kata Kasat, Rabu, 24 April 2024.

 

Namun setelah berada di Malaysia, ternyata mereka tidak bekerja sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku, melainkan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu tempat Spa di daerah Bukit Bintang.

 

"Selain itu, menurut pengakuan korban, setiap hari mereka diminta untuk mengirim foto diri dengan hanya menggunakan pakaian dalam untuk dimuat di katalog dan aplikasi WeChat," tambah Kasat.

 

Karena merasa takut dan tidak tahan lagi, korban akhirnya menelpon keluarganya di Indonesia. Setelah itu, korban mencoba kabur dari apartemen dengan alasan pergi membeli makanan.

 

"Setelah keluar dari apartemen, korban pun menaiki taksi menuju Kedutaan Indonesia di sana. Korban kembali menelpon keluarganya untuk dipesankan tiket pulang ke Indonesia. Pada tanggal 3 April 2024, korban akhirnya bisa pulang ke Indonesia," tambah Kasat.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JR pada Minggu, 21 April 2024.

 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku JR diduga bertindak sebagai agency yang merekrut dan memberangkatkan korban untuk dipekerjakan ke Malaysia. Ia mengaku dibantu oleh pelaku AB untuk menyiapkan akomodasi keberangkatan para korban," tuturnya.

 

Atas keterangan itu, polisi kembali melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku AB. Pada Senin, 22 April 2024, AB pun berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung.

 

Lebih lanjut dikatakan AKP Muhammad Yasin, setidaknya ada empat wanita yang menjadi korban dalam kasus tersebut, dua diantaranya diketahui masih berada di Malaysia. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku guna pengembangan kasus.

 

"Untuk kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang atas nama JR dan AB, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutupnya.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat