Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

Cabuli Ponakan yang Masih Balita, Seorang Pria di Pariaman Diamankan Polisi

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 22 April 2024 JAM 13:18:54 WIB

PARIAMAN - Seorang pria berinisial Z (47) ditangkap polisi karena mencabuli ponakannya yang masih berumur 5 tahun. Peristiwa itu terjadi di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp5 ribu saat sedang bermain dengan anaknya.

"Pelaku sudah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim, Minggu, 21 April 2024

Dijelaskan Iptu Rinto, pelaku mencabuli korban pada 31 Maret 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Diketahui rumah pelaku dengan rumah korban berdekatan. Pelaku memanfaatkan situasi saat korban tengah bermain bersama anaknya.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu, setelah korban mengambil uang itu pelaku langsung meraba-raba telinga dan pinggang korban yang membuat korban ketakutan dan menangis," katanya.

Korban yang ketakutan sempat pergi dari rumah pelaku, namun tidak berapa lama korban kembali ke sana dan bermain dengan anak pelaku.

"Melihat korban kembali ke rumahnya, pelaku langsung beranjak ke dapur dan memanggil korban, saat itu korban kembali menghampiri pelaku dan pelaku langsung melancarkan aksi cabul dan persetubuhan itu," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, korban pun kembali pulang sambil menangis. Tak lama kemudian, ibu korban bersama korban datang ke rumah pelaku dan mempertanyakan apa yang pelaku lakukan terhadap korban sehingga membuat korban menangis.

"Saat ditanya ibu korban, pelaku mengaku tidak melakukan apa-apa, namun ibu korban tidak yakin dengan jawaban itu. Tiga hari kemudian ibu korban kembali bertanya kepada pelaku, namun jawaban pelaku masih sama, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi," tambahnya.

Dikatakan Iptu Rinto, hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan bahwa alat kemaluan korban mengalami luka robek.

"Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatan cabul terhadap korban. Motif pelaku melakukan aksi ini  karena pelaku tidak dapat mengendalikan nafsunya," ujarnya.

Atas ulahnya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1), undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.

Wartawan : Tio Furqan Pratama
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat