Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman

OMBUDSMAN PERIKSA BUPATI PASAMAN

TVRI Sumatera BaratPemerintahan 24 Januari 2024 JAM 06:00:00 WIB

Kebijakan Bupati Pasaman Sabar AS saat masih menjabat sebagai PLT Bupati dengan memberhentikan sementara Sekretaris Daerah Mara Ondak dari jabatannya berujung pelaporan kepada Ombudsman RI perwakilan Sumbar. Kebijakan itu diduga menyimpang dari prosedur. Dampak atas kebijakan tersebut, hingga saat ini jabatan Sekretaris Daerah juga masih dijabat oleh PLH. Sementara pemberhentian sementara Mara Ondak yang disebut sedang diperiksa karena berkasus masih belum ada kejelasan.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan Maladministrasi terkait pemberhentian sementara Sekda Kabupaten Pasaman Mara Ondak. Ombudsman juga memutuskan untuk langsung ke lapangan dalam upaya pemeriksaan awal dengan menemui langsung Bupati Pasaman di kantornya. Menurut Yefri, pemeriksaan terhadap Bupati Pasaman itu dilakukan setelah Ombudsman memverifikasi laporan dugaan Maladminsitrasi tersebut. Pemeriksan Sabar AS juga dihadiri langsung sejumlah perangkat daerah lainnya.

Wartawan : ZULFIKAR/ ZULFIKAR
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat