Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Penanggulangan Bencana Butuh UU Yang Lebih Kuat

TVRI Sumatera BaratBencana Alam 09 Juni 2017 JAM 06:17:11 WIB

Untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam  meningkatkan fungsi dari undang-undang no 24 tahun 2007,  tentang penanggulangan bencana. Pusako dan tim Panitia Perancang Undang Undang DPD RI, melakukan forum grup discussion. Hal ini untuk melakukan penguatan UU tersebut dan harmonisasi dengan undang - undang lainnya dalam berkoordinasi melakukan penangulangan bencana dilapangan.

Sebagai negara yang rawan terhadap bencana, hampir semua wilayah di indonesia memiliki potensi bencana yang beragam, seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, longsor, banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan epidemi, dan bencana akibat kegagalan teknologi. Namun baru sejak tahun 2007, pasca bencana gempa dan tsunami Indonesia baru memiliki landasan hukum untuk penanggulangan bencana, yakni UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Sepuluh tahun pasca undang-undang ini digunakan kemampuan daerah untuk menanggulangi bencana masih dinilai belum mandiri, karna masih mengharapkan dukungan bantuan dari pemerintah pusat, meskipun sudah jelas bahwa penanggulangan bencana adalah urusan wajib daerah yang harus ditangani pemerintah masing-masing.

Untuk itu Panitia Perancang Undang Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bekerjasama dengan Universitas Andalas menggelar focus grup discussion (FGD) terkait uji sahih rancangan undang undang nomor 24 tahun 2007. Kegiatan ini melibatkan tim PPUU DPD RI, aparat kepolisian, BPBD, Akademisi, Dinsos dan, dinas terkait lainnya, serta dari LSM pemerhati lingkungan dan masyarakat umum. Tim Panitia Perancang Undang Undang DPD RI  mengakui sejak dikeluarkannya UU no 24 tahun 2007 telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penyelengaraan penanggulangan bencana di Indonesia termasuk di Sumatera Barat, namun hal ini masih memerlukan penguatan agar aksi penanggulangan bencana lebih fleksibel dan tidak menyulitkan.

Sementara itu dalam tindakan pada umumnya masih banyak pihak yang bertanggung jawab belum terlibat secara keseluruhan dalam melakukan penanggulangan bencana, untuk itu diharapkan adanya pertimbangan lebih jauh dalam melibatkan setiap sektor dalam undang undang penangulangan bencana nantinya. Dari hasil diskusi ini diharapkan adanya perubahan tata kelola pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, serta perlu kejelasan tentang tugas fungsi dan kewenangan antara tingkat pusat,  provinsi dan, daerah. Dengan adanya kejelasan tentang tingkatan bencana, pembagian tugas pemerintah, kelembagaan masyarakat serta pendanaan lebih tertata kedepan

Wartawan : SHERLY Z/ NURUL QALBI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat