Berita ❯ Kota Padang
POLDA UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI MENTAWAI
TVRI Sumatera Barat • Kriminalitas 10 November 2023 JAM 06:00:00 WIB
Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020, kasus yang melibatkan mantan kepala dinas dan dua pegawai Dinas PUPR Mentawai ini merugikan negara sebanyak 4,9 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah EF pengguna anggaran sekaligus kepala dinas pupr mentawai saat itu, FB pejabat pembuat komitmen dan metri Doni MD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan. Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, ketiga tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan nonstatus di desa saumanganya, kecamatan pagai utara. Para tersangka mencairkan uang Rp.10,07 miliar untuk kegiatan-kegiatan pemeliharaan dan pembangunan, namun, tidak semuanya digunakan untuk kegiatan. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat perintah kerja, dokumen pemeriksaan anggaran, sk jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran, dan foto dokumentasi kegiatan. Barang bukti lainnya berupa peralatan sound system wallet, sepeda motor, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektar di sipora, dan tanah seluas 5 hektar di sikakap. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 ini berawal dari laporan masyarakat tahun 2021.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ TUA SAMAN SIREGAR
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Perampokan Emas yang Tewaskan Korban di Kabupaten Limapuluh Kota
06 Mei 2024 JAM 17:52:09 WIB
Kasus Diare Massal Di Pesisir Selatan Sebabkan 5 Balita Meninggal Dunia, Pemkab Tetapkan Status KLB
06 Mei 2024 JAM 17:48:41 WIB
Polda Sumbar tangkap 2 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok
04 Mei 2024 JAM 17:34:50 WIB