Berita ❯ Kota Padang
BAWASLU TEGASKAN CALEG JANGAN CURI START KAMPANYE
TVRI Sumatera Barat • Politik 08 November 2023 JAM 06:00:00 WIB
Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap atau Dct, terdapat rentang waktu dari tanggal 4 sampai 27 november 2023 menjelang masa kampanye yang baru akan dimulai pada 28 november 2023 sampai 10 februari 2024. Untuk itu, Bawaslu Kota Padang mengimbau peserta pemilu, baik partai politik termasuk para caleg untuk tidak mencuri start kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan. Peserta pemilu hanya diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol sesuai pasal 25 pkpu nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol seperti menyebarkan dan memasang alat peraga kampanye apalagi memuat ajakan untuk memilih.
Wartawan : Bawaslu Kota Padang mengingatkan Partai Politik peserta pemilu termasuk para caleg untuk tidak mencu
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB