Berita ❯ Kota Padang
DISDAG IMBAU PKL PATUHI PERWAKO 438
TVRI Sumatera Barat • Hukum 03 Agustus 2023 JAM 06:00:00 WIB
.mpg_snapshot_00.19.166.jpg)
Dinas Perdagangan Kota Padang terus berkomitmen untuk menata dan memperindah Pasar Raya Kota Padang. Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan penataan pasar raya padang merupakan tanggung jawab bersama untuk itu seluruh pedagang perlu mentaati perwako 438 tahun 2018 yang telah ditetapkan. Disdag padang menghimbau khususnya PKL yang berjualan agar berdagang di waktu yang telah ditetapkan yakni mulai dari pukul 15.00 wib. Bagi PKL yang membandel disdag padang melalui tim gabungan akan menindak tegas PKL tersebut dan memberikan pembinaan. Pengawasan dilakukan Patroli dan menyiagakan petugas dilokasi berdagang PKL.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
6 Orang Terjebak Kapal Mati Mesin di Selat Siberut, Basarnas Mentawai Lakukan Evakuasi
26 Oktober 2025 JAM 08:58:01 WIB
Rutan Padang Gelar Razia Serentak Nasional, Sita Sejumlah Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan
26 Oktober 2025 JAM 05:38:34 WIB
Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Bukittinggi, Tubuh Terpisah Menjadi Tiga Bagian
25 Oktober 2025 JAM 20:20:15 WIB