Berita ❯ Kota Padang
DISDAG IMBAU PKL PATUHI PERWAKO 438
TVRI Sumatera Barat • Hukum 03 Agustus 2023 JAM 06:00:00 WIB
Dinas Perdagangan Kota Padang terus berkomitmen untuk menata dan memperindah Pasar Raya Kota Padang. Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan penataan pasar raya padang merupakan tanggung jawab bersama untuk itu seluruh pedagang perlu mentaati perwako 438 tahun 2018 yang telah ditetapkan. Disdag padang menghimbau khususnya PKL yang berjualan agar berdagang di waktu yang telah ditetapkan yakni mulai dari pukul 15.00 wib. Bagi PKL yang membandel disdag padang melalui tim gabungan akan menindak tegas PKL tersebut dan memberikan pembinaan. Pengawasan dilakukan Patroli dan menyiagakan petugas dilokasi berdagang PKL.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Delapan Pengunjung Pantai Air Manis Padang Tenggelam Saat Berenang, Satu Meninggal Dunia
28 April 2024 JAM 19:40:47 WIB
Pemuda di Maninjau Agam Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Pohon
28 April 2024 JAM 19:26:05 WIB
Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam
28 April 2024 JAM 17:08:24 WIB