Berita ❯ Kota Padang
DISDAG IMBAU PKL PATUHI PERWAKO 438
TVRI Sumatera Barat • Hukum 03 Agustus 2023 JAM 06:00:00 WIB
.mpg_snapshot_00.19.166.jpg)
Dinas Perdagangan Kota Padang terus berkomitmen untuk menata dan memperindah Pasar Raya Kota Padang. Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan penataan pasar raya padang merupakan tanggung jawab bersama untuk itu seluruh pedagang perlu mentaati perwako 438 tahun 2018 yang telah ditetapkan. Disdag padang menghimbau khususnya PKL yang berjualan agar berdagang di waktu yang telah ditetapkan yakni mulai dari pukul 15.00 wib. Bagi PKL yang membandel disdag padang melalui tim gabungan akan menindak tegas PKL tersebut dan memberikan pembinaan. Pengawasan dilakukan Patroli dan menyiagakan petugas dilokasi berdagang PKL.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB