Berita ❯ Kota Padang
DISDAG IMBAU PKL PATUHI PERWAKO 438
TVRI Sumatera Barat • Hukum 03 Agustus 2023 JAM 06:00:00 WIB
Dinas Perdagangan Kota Padang terus berkomitmen untuk menata dan memperindah Pasar Raya Kota Padang. Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan penataan pasar raya padang merupakan tanggung jawab bersama untuk itu seluruh pedagang perlu mentaati perwako 438 tahun 2018 yang telah ditetapkan. Disdag padang menghimbau khususnya PKL yang berjualan agar berdagang di waktu yang telah ditetapkan yakni mulai dari pukul 15.00 wib. Bagi PKL yang membandel disdag padang melalui tim gabungan akan menindak tegas PKL tersebut dan memberikan pembinaan. Pengawasan dilakukan Patroli dan menyiagakan petugas dilokasi berdagang PKL.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Petani Pesisir Selatan yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
15 Januari 2025 JAM 21:35:44 WIB
Seorang Pria di Pesisir Selatan Hanyut Terbawa Arus Saat Menyeberangi Sungai
15 Januari 2025 JAM 18:10:12 WIB
Tim KRYD Polsek Luki Amankan 9 Remaja yang Diduga Akan Lakukan Tawuran
14 Januari 2025 JAM 21:12:21 WIB