Berita ❯ Kota Padang
DISDAG IMBAU PKL PATUHI PERWAKO 438
TVRI Sumatera Barat • Hukum 03 Agustus 2023 JAM 06:00:00 WIB
.mpg_snapshot_00.19.166.jpg)
Dinas Perdagangan Kota Padang terus berkomitmen untuk menata dan memperindah Pasar Raya Kota Padang. Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan penataan pasar raya padang merupakan tanggung jawab bersama untuk itu seluruh pedagang perlu mentaati perwako 438 tahun 2018 yang telah ditetapkan. Disdag padang menghimbau khususnya PKL yang berjualan agar berdagang di waktu yang telah ditetapkan yakni mulai dari pukul 15.00 wib. Bagi PKL yang membandel disdag padang melalui tim gabungan akan menindak tegas PKL tersebut dan memberikan pembinaan. Pengawasan dilakukan Patroli dan menyiagakan petugas dilokasi berdagang PKL.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ NURUL QALBI
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Ditlantas Polda Sumbar Akan Gelar Operasi Patuh Singgalang 2025 Mulai Senin, 14 Juli 2025
11 Juli 2025 JAM 19:07:48 WIB

Penertiban PKL di Pantai Padang Ricuh, Pedagang Lempar Petugas dengan Batu
10 Juli 2025 JAM 13:14:33 WIB