Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

TUJUH TERDAKWA KORUPSI RSUD DITUNTUT 8 TAHUN PENJARA

TVRI Sumatera BaratPolitik 07 Juni 2023 JAM 06:00:00 WIB

Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Kabupaten Pasaman Barat, menuntut tujuh terdakwa kasus mega korupsi RSUD Pasaman Barat,enam hingga delapan tahun kurungan penjara. Terdakwa berinisial Ham selaku perantara dituntut delapan tahun kurungan penjara dan denda lima ratus juta rupiah, karena dikenakan dakwaan primer, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar tiga koma delapan miliar rupiah, jika tidak dibayar sebulan pasca berkekuatan hukum tetap, maka dikenakan empat tahun kurungan penjara.

Empat terkdawa tim pokja dituntut pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan denda masing-masing lima ratus juta rupiah atau subsider enam bulan kurungan penjara.Tambahan berupa uang pengganti dengan besaran berbeda-beda, terdakwa as empat ratus juta rupiah,l a satu koma enam miliar rupiah, t a tujuh puluh lima juta rupiah dan  y e sebesar tujuh puluh lima juta rupiah. Sementara itu terdakwa ni selaku ppk dan m y selaku menejeman kontruksi dituntut enam tahun kurungan penjara dan denda lima ratus juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat