Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Blanko KTP Tersedia Dalam Dua Minggu Kedepan

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 09 Februari 2017 JAM 06:04:08 WIB

Dalam dua minggu kedepan, Disdukcapil memastikan jika Pemerintah tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Perekaman. Karena dalam beberapa hari kedepan blanko E-KTP segera tersedia dan masyarakat bisa dengan mudah melakukan Perekaman E- KTP.

Disdukcapil Padang memastikan jika blanko E-KTP akan tersedia dalam dua minggu kedepan. Sehingga masyarakat yang selama ini menerima surat keterangan saat melakukan perekaman E-KTP bisa ditukarkan dengan Kartu E-KTP. Untuk mencetak Kartu E-KTP tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang akan bekerja ekstra bahkan hingga malam hari. Karena dalam dua jam dapat dilakukan pencetakan sebanyak 300 kartu E-KTP.Sementara itu, hingga kini jumlah surat keterangan perekaman yang telah diterbitkan dan diberikan kepada masyarakat sebanyak 20 ribu lembar. Sejak september 2016 masyarakat yang melakukan perekaman E-KTP diberikan surat keterangan karena keterbatasan blanko dan tinta E-KTP. Rencana sebelumnya pada awal tahun 2017 ini blanko E-KTP akan tersedia sehingga masyarakat yang melakukan perekaman E-KTP tidak lagi menerima surat keterangan yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan tersebut. Hal ini disebabkan terjadinya gagal tender di Pemerintah Pusat sehingga pengadaan blanko E-KTP menjadi terlambat.

Wartawan : NOVIKA , JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat