Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
DPPKBP3A DAMPINGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PONPES
TVRI Sumatera Barat • Hukum 07 Oktober 2022 JAM 06:00:00 WIB

Memastikan hak anak terpenuhi dan mendapatkan perlindungan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Barat, mendampingi korban dan saksi dalam proses kasus meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darul Yamani Assyarif, di Jorong Pisang Hutan, Kabupaten Pasaman Barat. Pasca mendapatkan informasi, tim BPKPPA sudah mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi dari pondok pesantren. Tim juga menjalin komunikasi dengan penyidik Polres Pasaman Barat, karena terlapor dan saksi merupakan anak-anak, sehingga perlu mendapat perhatian khusus. Pendampingan tersebut bertujuan agar semua hak-hak mereka sebagai anak berhadapan dengan hukum bisa terpenuhi, serta tidak menganganggu proses belajar mengajar anak lainnya yang juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Kadis DPPKBP3A Pasaman Barat Anna Ramadia mengatakan, pihaknya sudah memanggil sekitar delapan orang anak. Pendampingan tim tersebut juga bertujuan agar anak-anak tersebut nyaman saat dimintai keterangan dan mengatur jadwal agar hak belajarnya tidak terganggu. Selain pendampingan langsung, tim juga berkomunikasi dengan dinas provinsi, jika dibutuhkan tim akan menghadirkan psikolog, agar anak tersebut tetap marasa aman dan tidak ada aksi bullying terhadap mereka. Selama proses hukum berlangsung, petugas berharap bisa membantu pemenuhan hak anak. Tim akan terus melakukan pemantauan, agar proses hukum sesuai prosedur dan ramah anak.
Wartawan : ANDIKA , ANDIKA
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB