Berita ❯ Kota Payakumbuh
MINIM PROMOSI, PACU ITIK BUTUH DUKUNGAN PEMERINTAH
TVRI Sumatera Barat • Pariwisata 12 September 2022 JAM 06:00:00 WIB

Hingga saat ini tradisi pacu itiak atau pacu itik di Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota (Luak 50) masih terus digelar pasca pandemi covid-19, ivent tahunan itu rutin digelar di berbagai gelanggang pacuan yang ada. Ivent tersebut menjadi tontonan wajib masyarakat, terutama bagi pecandu terbang itiak dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pacuan. Apalagi saat ini permainan tradisional pacu itiak yang diwarisi dari generasi ke generasi sudah ditetapkan Kemendikbud sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Tiap kali digelar, ivent pacu itiak selalu dipenuhi oleh penonton, mereka datang dari berbagai tempat di Payakumbuh dan Kab. 50 Kota untuk menyaksikan pertunjukkan yang langka itu. Namun dari sisi ekonomi masyarakat, dinilai belum banyak berdampak, sebab penonton pacu itiak masih merupakan wisatawan local. Untuk itu kedepan peran pemerintah daerah Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota untuk mempromosikan pacu itiak diminta lebih serius dan maksimal.
Sehingga kedepannya penonton pacu itiak lebih beragam, baik wisatawan dari provinsi lain di luar Sumatera Barat, juga wisatawan asing dari mancanegara. Sebab pacu itiak merupakan permainan yang memperlombakan kemampuan itik terbang lurus di atas udara dan mendarat pada tempat ditentukan. Meski merupakan permainan anak nagari di Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota, namun tidak semua nagari atau kampung di Payakumbuh dan Limapuluh Kota yang penduduknya punya tradisi itu. Di Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota, permainan pacu itiak hanya ada diempat nigari, yakni di Nagari Aua Kuniang, Nagari Aia Tabik, Nagari Sikabu-Kabu Tanjuang Haro Padang-Panjang dan Nagari Sungaikamuyang di Kecamatan Luak. Pacu itiak menjadi permainan tradisi masyarakat sejak 1926 silam.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB