Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
DUA PELAKU JUDI TOGEL DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Hukum 24 Agustus 2022 JAM 06:00:00 WIB

Tim opsnal satreskrim Polres 50 Kota kembali mengamankan dua pelaku judi togel di Kabupaten 50 Kota. Kedua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan lansia yang sehari hari beprofesi sebagai pedagang dan sopir. Keduanya ditangkap di Jorong Koto Marapak Nagari Harau saat menunggu keluarnya angka judi jenis toto gelap (togel) putaran hongkong, selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (bb).
Penangkapan keduanya berawal dari ditangkapnya tersangka JM. Dari keterangan tersangka JM ia mengakui bahwa yang membeli pasangan angka togel kepadanya adalah YM, hingga polisi melakukan penangkapan. Hingga kini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wartawan : EDWARD
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Pantai Buayo Putiah Pessel Ditemukan Meninggal Dunia
12 Mei 2026 JAM 17:27:42 WIB
Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias Asal Mentawai
12 Mei 2026 JAM 06:18:03 WIB
Abaikan Surat Peringatan, Bangunan Liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang Dibongkar Paksa
11 Mei 2026 JAM 17:40:58 WIB