Berita ❯ Kota Solok
PEMAIN JUDI ONLINE DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Hukum 15 Agustus 2022 JAM 11:13:36 WIB

Satuan reserse kriminal Polres Solok Kota tangkap seorang pemuda yang bermain judi online jenis togel. Pelaprku berinisial RTN usia 23 tahun beralamat di Jalan Tembok Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Pelaku ditangkap saat bermain judi togel di sebuah kedai gorengan yang berada di samping Kawasan Taman Syekh Kukut Kota Solok.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan, satu kertas putih berisikan angka-angka, satu unit telefon genggam, kartu ATM dan uang tunai senilai 100 ribu rupiah. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan dimapolres Solok Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Atas tindak kejahatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : REDAKSI PORTAL MEDIA BARU
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Perkuat Sinergi dan Spiritual, Polda Sumbar Gelar Doa Bersama dan Tabligh Akbar: Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
24 Februari 2026 JAM 22:31:49 WIB
Satreskrim Polresta Padang Bekuk Terduga Pencuri Motor di Indarung
24 Februari 2026 JAM 22:30:09 WIB
Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Kuranji Padang, Kerugian Capai Rp100 Juta
24 Februari 2026 JAM 10:02:25 WIB