Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Masih Kordinasi Dengan Mabes Terkait Pembayaran Iwan Mulyadi
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 03 Januari 2017 JAM 05:38:12 WIB

Kepolisian daerah Sumatera Barat berjanji akan segera melakukan pembayaran denda gugatan korban salah tembak Iwan Mulyadi, karena baru menerima salihan putusan Mahkamah Agung. Wakapolda Sumatera Barat Kombespol Nurafiah menejelaskan, pihaknya akan mengajukan anggaran 300 juta rupiah ke Mabes Polri untuk pembayaran gugatan korban Iwan Mulyadi.
Selain membayarkan denda bagi korban, kepolisian daerah Sumatera Barat juga telah memberikan sanksi tegas bagi Oknum Polisi yang melakukan penembakan, yakni pidana kurungan, penundaan dan penurunan pangkat.
Kasus penembakan terhadap Iwan Mulyadi terjadi pada 20 Januari 2006, atau 10 tahun lalu. Peristiwa ini terjadi ketika Iwan Mulyadi menunggui pondok ladang nilam bersama temannya, tiba-tiba datang Oknum dari Polsek Kinali, Pasaman Barat, menembak Iwan Mulyadi karena dituduh melempar rumah tetangganya. Sejak itu Iwan mengalami kelumpuhan total dari pinggang hingga kedua kaki, karena peluru mengenai syaraf tulang belakangnya.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Empat Orang Hanyut di Pesisir Pantai Sumedang Pessel, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
30 Juni 2025 JAM 21:07:57 WIB

Penemuan Sesosok Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Lubuk Minturun Kota Padang
30 Juni 2025 JAM 21:06:08 WIB