Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar Masih Kordinasi Dengan Mabes Terkait Pembayaran Iwan Mulyadi
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 03 Januari 2017 JAM 05:38:12 WIB

Kepolisian daerah Sumatera Barat berjanji akan segera melakukan pembayaran denda gugatan korban salah tembak Iwan Mulyadi, karena baru menerima salihan putusan Mahkamah Agung. Wakapolda Sumatera Barat Kombespol Nurafiah menejelaskan, pihaknya akan mengajukan anggaran 300 juta rupiah ke Mabes Polri untuk pembayaran gugatan korban Iwan Mulyadi.
Selain membayarkan denda bagi korban, kepolisian daerah Sumatera Barat juga telah memberikan sanksi tegas bagi Oknum Polisi yang melakukan penembakan, yakni pidana kurungan, penundaan dan penurunan pangkat.
Kasus penembakan terhadap Iwan Mulyadi terjadi pada 20 Januari 2006, atau 10 tahun lalu. Peristiwa ini terjadi ketika Iwan Mulyadi menunggui pondok ladang nilam bersama temannya, tiba-tiba datang Oknum dari Polsek Kinali, Pasaman Barat, menembak Iwan Mulyadi karena dituduh melempar rumah tetangganya. Sejak itu Iwan mengalami kelumpuhan total dari pinggang hingga kedua kaki, karena peluru mengenai syaraf tulang belakangnya.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Uji Coba Jalur Lembah Anai Dimulai, Arus Kendaraan Ramai Lancar di Hari Pertama
17 Desember 2025 JAM 06:38:13 WIB
Anggota DPR RI Komisi V Zigo Rolanda Tinjau Lokasi Bencana di Kabupaten Solok
16 Desember 2025 JAM 21:21:37 WIB
Pemkab Solok Tetapkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
16 Desember 2025 JAM 21:17:40 WIB