Berita ❯ Kota Padang
Kontingen Lima Puluh Kota Sukses Juarai Cabor Menembak
TVRI Sumatera Barat • Olahraga 30 November 2016 JAM 05:30:53 WIB
Cabang olahraga menembak ini diikuti oleh sebanyak 534 atlet dari berbagai kontingen. langkah Tim kebanggaan Kabupaten Lima Puluh kota yang berhasil merajai cabor menembak pada Porprov kali ini diikuti oleh kontingen Bukittinggi yang menempati posisi runner up dengan mengumpulkan 4 emas, 10 perak dan 3 perunggu, kemudian disusul oleh kontingen tuan rumah yakni kota Padang dengan 3 emas, 2 perak dan 6 perunggu.
Dalam final menembak ini juga dihadiri Kapolda Sumbar yang meyakini keberadaan cabang olahraga menembak, khususnya di nomor tembak berburu sangat membantu masyarakat, terutama para petani di Sumbar, karena dapat ikut membantu para petani dalam hal pengendalian hama.
Untuk itu Kapolda menghimbau kepada para pengurus cabang perbakin yang ada di Ranah Minang, lebih serius lagi dalam melakukan pembinaan terhadap atlet menembak.
Ketua harian perbakin Sumbar, Akbari mengatakan kedepannya perbakin Sumbar akan memperbanyak mengikuti event menembak untuk mematangkan potensi para atlet, sehingga bisa bersaing di tingkat nasional.
Sementara itu, menanggapi keberhasilan para atletnya, Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi mengaku bangga dengan prestasi yang sudah ditunjukan atlet dari Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut.
Disamping itu, sesuai dengan namanya, pada Porprov kali ini, pihaknya menargetkan atletnya untuk bisa mendulang 50 emas. Target itu kini sudah tercapai dan melebihi perolehan saat Porprov di Dharmasraya dua tahun silam, dimana Limapuluh Kota baru berhasil mendulang sebanyak 42 emas.
Wartawan : Delima F/ Agusri
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
17 September 2024 JAM 19:05:32 WIB
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Padang
17 September 2024 JAM 19:03:07 WIB
Satreskrim Padang Amankan Pelaku Penganiayaan, Barang Bukti dan Kerugian Mencapai 2,5 Juta Rupiah
16 September 2024 JAM 06:00:00 WIB