Berita ❯ Kota Solok
RESAHKAN MASYARAKAT, PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP
TVRI Sumatera Barat • Sosial 20 Maret 2022 JAM 10:10:31 WIB
Berawal dari informasi masyarakat, satuan reserse narkoba polres solok kota kembali menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial N usia 34 tahun pekerjaan buruh harian lepas, pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya di jorong kapuh Nagari Sumani Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Dimapolres Solok Kota guna pengembangan lebih lanjut. Petugas kepolisian mengungkapkan bahwa aksi bisnis barang haram yang dijalankan oleh pelaku sangat membuat resah masyarakat, khawatir banyak kaum remaja dan pemuda yang menjadi korban.
Atas tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka, maka akan di jerat dengan pasal 114 jo 111 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjar.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Tidak Kuasai Jalan, Satu Unit Minibus Terjun ke Sawah di Tanah Datar
18 April 2024 JAM 05:47:24 WIB
Penemuan Mayat Laki-laki di Parupuk Tabing Padang, Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Sakit Jantung
17 April 2024 JAM 16:30:54 WIB
Arus Balik Lebaran Meningkat, Tiket Bus di Terminal Payakumbuh Tanggal 18-25 April 2024 Habis Terjual
17 April 2024 JAM 09:38:41 WIB