Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Solok

RESAHKAN MASYARAKAT, PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP

TVRI Sumatera BaratSosial 20 Maret 2022 JAM 10:10:31 WIB

Berawal dari informasi masyarakat, satuan reserse  narkoba polres solok kota kembali menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial N usia 34 tahun pekerjaan buruh harian lepas, pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya di jorong kapuh Nagari Sumani Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak Kabupaten Solok.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Dimapolres Solok Kota guna pengembangan lebih lanjut. Petugas kepolisian mengungkapkan bahwa aksi bisnis barang haram yang dijalankan oleh pelaku sangat membuat resah masyarakat, khawatir banyak kaum remaja dan pemuda yang menjadi korban.

Atas tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka, maka akan di jerat dengan pasal 114 jo 111 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjar.

 

 

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat