Berita ❯ Kota Payakumbuh
KEJAKSAAN TAHAN TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI COVID-19
TVRI Sumatera Barat • Hukum 13 Maret 2022 JAM 11:23:32 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial b-k-z yang diduga melakukan korupsi penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 terkait pengadaan alat pelindung diri (APD).
Beberapa waktu sebelumnya b-k-z tidak ditahan penyidik karena ia mengajukan penangguhan penahanan. Setelah hasil audit keluar dan didapati adanya kerugian negara mencapai Rp. 195 juta rupiah, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan terhadap tersangka b-k-z dilakukan setelah 106 hari ia ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka.
Tersangka b-k-z datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Ia terlihat didampingi dua orang penasehat hukumnya, setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus), sekitar hampir dua jam, ia digiring ke mobil tahanan yang sejak pagi telah disiagakan di halaman kejaksaan.
Sementara penasehat hukum tersangka menyebutkan apa yang dilakukan kliennya dalam pengadaan alat pelindung diri Covid-19 merupakan penetapan dari pimpinannya. Ditahannya oknum kadis Kesehatan di Payakumbuh menambah daftar pejabat atau asn di daerah itu yang tersadung kasus dugaan korupsi.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Status Gunung Talang Naik Menjadi Level II, Bupati Solok Imbau Warga Tetap Waspada
11 Desember 2025 JAM 11:55:00 WIB
Sungai Meluap, Belasan Rumah di Palapa Padang Pariaman Terancam Runtuh
10 Desember 2025 JAM 22:09:20 WIB
Polda Sumbar Laksanakan Pemakaman Massal 24 Korban Banjir Bandang Sumbar
10 Desember 2025 JAM 20:01:08 WIB