Berita ❯ Kota Payakumbuh
KEJAKSAAN TAHAN TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI COVID-19
TVRI Sumatera Barat • Hukum 13 Maret 2022 JAM 11:23:32 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial b-k-z yang diduga melakukan korupsi penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 terkait pengadaan alat pelindung diri (APD).
Beberapa waktu sebelumnya b-k-z tidak ditahan penyidik karena ia mengajukan penangguhan penahanan. Setelah hasil audit keluar dan didapati adanya kerugian negara mencapai Rp. 195 juta rupiah, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan terhadap tersangka b-k-z dilakukan setelah 106 hari ia ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka.
Tersangka b-k-z datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Ia terlihat didampingi dua orang penasehat hukumnya, setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus), sekitar hampir dua jam, ia digiring ke mobil tahanan yang sejak pagi telah disiagakan di halaman kejaksaan.
Sementara penasehat hukum tersangka menyebutkan apa yang dilakukan kliennya dalam pengadaan alat pelindung diri Covid-19 merupakan penetapan dari pimpinannya. Ditahannya oknum kadis Kesehatan di Payakumbuh menambah daftar pejabat atau asn di daerah itu yang tersadung kasus dugaan korupsi.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Empat Orang Hanyut di Pesisir Pantai Sumedang Pessel, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
30 Juni 2025 JAM 21:07:57 WIB

Penemuan Sesosok Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Lubuk Minturun Kota Padang
30 Juni 2025 JAM 21:06:08 WIB

422 Jemaah PDG 10 Tiba di Padang, Satu Dirujuk ke Rumah Sakit M. Djamil
30 Juni 2025 JAM 14:48:29 WIB