Berita ❯ Kota Sawahlunto
Peringatan Haul, Hidupkan Nama M.Yamin Di Nusantara
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 20 Oktober 2016 JAM 12:19:24 WIB
Pemerintah kota bersama ribuan masyarakat Sawahlunto tumpah ruah di halaman makam mahaputra Muhammad Yamin dalam pelaksanaan haul mengenang 54 tahun wafatnya pahlawan nasional tersebut. Selain melantunkan zikir, masyarakat juga diajak mengenang jasa-jasa M Yamin dalam merintis kemerdekaan indonesia.
Sebagai tempat asal M Yamin, masyarakat Sawahlunto hendaknya menghidupkan kembali nama M Yamin di nusantara. Acara haul ini menjadi salah satu bentuk penghormatan kepada mahaputra, ahli hukum, budayawan, sastrawan dan politikus ini.
Dalam penyampaiannya, Walikota Sawahlunto mengajak generasi muda mengimplementasikan jiwa semangat dan nasionalisme tinggi di kehidupan sehari-hari. M Yamin juga dinilai mempunyai pemikiran maju khususnya dalam bidang konstitusi pada saat itu yang belum pernah terfikirkan oleh siapapun.
Sementara itu Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum UNAND, Charles Simabura menjelaskan gagasan M Yamin saat menyusun Undang-Undang tahun 1945 bahwa Undang-Undang tersebut akan melanggar hak-hak warga negara sempat ditolak.
Barulah gagasan M Yamin diadopsi Indonesia pada tahun 2001 saat amandemen UUD dan lahirnya Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji undang-undang.
Tidak hanya melanggar HAM, Undang-Undang 1945 juga membatasi 3 partai politik, undang-undang tidak memperbolehkan berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat.
Dengan jasa-jasanya bidang hukum ini, Pusako menilai M Yamin layak dinobatkan menjadi bapak Yudisial review atau perancang Undang-Undang Indonesia.
Selain Itu Pusako Mengusulkan Pemko Sawahlunto Untuk Mencetak Ulang Buku-Buku Karangan M Yamin.
Wartawan : Insan Kamil Dakoga
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Gasak Handphone di Meja Kasir Kafe, Seorang Pria Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
30 November 2024 JAM 18:56:45 WIB
KPU Sumbar: Pemilih yang Berikan Hak Pilih Lebih dari Satu TPS, Ancaman Pidana Paling Singkat 36 Bulan
30 November 2024 JAM 18:54:41 WIB
Dua TPS di Sumatera Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang
30 November 2024 JAM 14:38:19 WIB