Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

SATRES NARKOBA POLRES PARIAMAN TANGKAP RESEDIVIS NARKOBA

Kontributor DaerahKriminalitas 22 Februari 2021 JAM 06:08:35 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Desa Taluak kecamatan Pariaman Selatan.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket Narkoba,  telpon genggam dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Satuan reserse Narkoba Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus penyalagunaan Narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini Polisi berhasil menangkap mantan resedivis kasus Narkoba yang sudah 10 bulan ini keluar dari penjara. Pelaku ditangkap dikediamannya di Desa taluak Kecamatan Pariaman Selatan tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket Narkoba, telpon genggam dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kapolres Pariaman ajun komisaris besar Polisi. Deny Redra Laksmana mengatakan, bahwa tersangka sudah sejak dua bulan belakangan menjadi target operasi satresNarkoba dan baru sekarang berhasil ditangkap bersama barang bukti yang melekat padanya.

Penangkapaa tersangka juga berkat informasi dari masyarakat yang serinng melihat pelaku melakukan transaksi Narkoba. Berbekal dari informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikkan hingga berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti Narkoba.

Polisi kini masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut, apakah masih ada keterlibatan yang lain, termasuk untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut disuplay. Kini tersangka masih menekam disel tahanan Polres Pariaman,  tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Wartawan : ABDUL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat