Berita ❯ Kota Padang
BPJS Kesehatan Butuhkan Perpres Baru
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 16 Maret 2020 JAM 06:59:53 WIB
Guna merealisasikan keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS yang terhitung semenjak 1 Januari 2020, BPJS kesehatan menunggu keputusan Peraturan Presiden terakit hal tersebut. Hal ini terjadi karena kenaikan iuran BPJS kesehatan pada awal tahun tersebut disebabkan oleh adanya peraturan Presiden No 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.
Pasca dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan, menimbulkan berbagai pertayaan bagi masyarakat terkait tentang realisasi keputusan tersebut. Untuk itu pengamat hukum kesehatan masyarakat, Firdaus Diezo mengatakan untuk realisasi kebijakan tersebut maka di butuhkan Peraturan Presiden yang menjelaskan tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan dan kembali ke tarif pembayaran semula.
Hal ini karena kenaikan iuran BPJS kesehatan terjadi karena adanya Peraturan Presiden No 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Sehingga pihak BPJS kesehatan dapat merealisasikan keputusan tentang pembatalan kenaikan iuran.
Firdaus Diezo menambahkan Presiden seharusnya secepatnya dapat mengeluarkan Perpres tersebut karena masalah iuran BPJS kesehatan merupakan salah satu masalah vital karena berhubungan dengan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Firdaus Diezo menghimbau masyarakat terus mengawasi pemerintah terkait kebijakan ini sehingga realisasi terhadap keputusan MA tersebut dapat secepatnya dilaksanakan.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB