Berita ❯ Kota Padang
Bandar Sabu Ditangkap Polsek Padang Barat
Kontributor Daerah • Kriminalitas 18 Februari 2020 JAM 06:02:07 WIB
Seorang bandar narkoba berinisial A-M alias P, dibekuk unit Reskrim Polsek Padang Barat di teras rumah tetangganya di Jalan Gang Gempur Pasar Pagi Kelurahan Flamboyan Kecamatan Padang Barat Kota Padang minggu malam.
Tersangka sempat membuang barat bukti narkoba di selokan dan berhasil ditemukan petugas sebanyak tiga paket kecil sabu siap edar. Mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Barat langsung menuju lokasi, digang Gempur Pasar Pagi Kelurahan Flamboyan Kecamatan Padang Barat Kota Padang, minggu malam.
Melihat kedatangan petugas, A-M alias P terkejut dan mencoba membuang barang bukti kedalam selokan yang tepat berada didepan teras rumah tersebut. petugas dengan sigap, langsung mengamankan A-M dan mengambil barang bukti yang di buang tersangka ke dalam selokan. Didalam selokan petugas menemukan dua paket kecil sabu dan satu paket sabu yang ditangan nya yang belum sempat dibuangnya.
A-M yang berfrofesi sebagai sopir angkot ini, nekad menjadi bandar narkoba karna pengasilannya sebagai sopir tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga nya. Penangkapan ini disaksikan masyarakat dan Ketua RT setempat, keluarga A-M yang mendatangi lokosi penangkapan menanggis histeris melihat saudaranya diborgol petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkoba, digelandang ke Mapolsek Padang Barat guna proses hukum lebih lanjut. A-M melangar undang undang 35 tahun 2009, tetang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas empat tahun penjara.
Wartawan : HERU PRATAMA EDISON
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Terekam CCTV, Maling Outdoor AC Lembaga Pendidikan di Padang Diringkus Tim Klewang
03 Oktober 2026 JAM 07:11:22 WIB
Polisi Tangkap Oknum PNS di Dharmasraya Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu
02 Oktober 2026 JAM 22:22:12 WIB
Eks Cleaning Service Nekat Bobol Toko Ponsel di Padang, Uang Puluhan Juta Rupiah Disikat
01 Oktober 2026 JAM 19:05:13 WIB