Berita ❯ Kabupaten Pasaman
BBM Bersubsidi Tanpa Surat Resmi Diamankan Polisi
Kontributor Daerah • Kriminalitas 31 Januari 2020 JAM 06:36:15 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Pasaman, mengamankan dua unit mobil membawa 27 jerigen BBM Bersubsidi tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi, yang diduga akan di perjual belikan di daerah Duo Koto Kecamatan Duo Koto kabupaten pasaman, untuk kegiatan usaha maupun kegiatan ilegal lainnya. Saat melakukan patroli di daerah Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti, jajaran anggota Satreskrim Polres Pasaman, mengamankan dua unit mobil membawa BBM bersubsidi yang dikendarai oleh, ES 40 tahun dan FZ 24 tahun.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman, berhasil diamankan barang bukti, satu unit Colt 120 SS warna hijau, mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 12 jerigen dan pertalite tujuh jerigen, yang di kemudikan oleh ES 40 tahun. Dan satu unit l300 yang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak delapan jerigen, yang di kemudikan oleh FZ 24 tahun.
Dari keterangan ke dua tersangka BBM bersubsidi akan dibawa ke daerah Duo Koto Kecamatan Duo Koto, diduga BBM bersubsidi jenis solar dan pertalit yang dibawa kedua tersangka akan diperjual belikan kembali untuk kegiatan usaha namun tidak menutup kemungkinan untuk kegiatan ilegal lainnya di daerah Duo Koto.
AKP Lazuardi Kasatreskrim Polres Pasaman, mengatakan dari dua unit mobil yang membawa 27 jerigen BBM bersubsidi, diperkirakan berjumlah satu ton BBM bersubsidi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan kedua tersangka beserta barang bukti 27 jerigen BBM bersubsidi, di amankan di Mako Polres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wartawan : ARI YOHANAS , ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB