Berita ❯ Kota Padang
23 Pohon Tumbang Di Kota Padang
Kontributor Daerah • Bencana Alam 30 Januari 2020 JAM 06:22:25 WIB
Setelah diguyur hujan selama beberapa jam yang disertai angin kencang menyebabkan 23 pohon di wilayah Kota Padang tumbang. Untuk penanganan BPBD Kota Padang mengerahkan 3 team membersihkan pohon tumbang sehingga area disekitar pohon tumbang dapat dilalui kembali oleh masyarakat..
Setelah sempat diguyur hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang, mengakibatkan sebanyak 23 pohon di Kota Padang tumbang. Pohon tumbang yang terjadi tersebar dibeberapa Kecamatan di Kota Padang, antara lain Kecamatan Padang Utara,Padang Timur, Koto Tangah, Padang Selatan, dan Padang Barat.,
Sutan Hendra, kasi kedaruratan dan logistik BPBD Kota Padang mengatakan untuk menangani hal tersebut, pihak BPBD Kota Padang telah menurunkan tiga team untuk melakukan perbersihan pohon tumbang tersebut. Dari peristiwa ini tidak ada korban jiwa, tetapi pohon tumbang menimpa kabel listrik dan kabel telpon serta menimpa 4 rumah hingga mengalami rusak ringan. Sementera itu pohon tumbang yang sebagian besar menghambat akses jalan masyarakat telah berhasil dibersihkan oleh BPBD Kota Padang sehingga tidak menghambat akses masyarakat.
Sutan Hendra menghimbau seluruh masyarakat, berdasarkan pantauan cuaca oleh BKMG, Kota Padang selama beberapa hari kedepan masih akan diguyur hujan dengan intensitas curah hujan tinggi disertai angin kencang. Untuk itu BPBD Kota Padang berharap agar masyarakat waspada terhadap anacaman pohon tumbang, dan menghindari hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan seperti berkegiatan dan memarkirkan kendaraan di bawah pohon besar.
Wartawan : SOFIA YUNUS
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
17 September 2024 JAM 19:05:32 WIB
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Padang
17 September 2024 JAM 19:03:07 WIB
Satreskrim Padang Amankan Pelaku Penganiayaan, Barang Bukti dan Kerugian Mencapai 2,5 Juta Rupiah
16 September 2024 JAM 06:00:00 WIB