Berita ❯ Kota Padang
Omzet Pedagang Taplau Meningkat
Kontributor Daerah • Pariwisata 30 Desember 2019 JAM 06:44:07 WIB
Kawasan objek wisata Pantai Padang ramai dikunjungi wisatawan pada momen libur akhir tahun 2019 ini. Kondisi ini menyebabkan terjadinya peningkatan omzet penjualan pedagang di Pantai Padang sebesar 40 persen. Kawasan objek wisata Pantai Padang selalu ramai dikunjungi wisatawan terutama saat momen liburan.
Untuk liburan akhir tahun ini, Pantai Padang kembali ramai dikunjungi wisatawan yang ingin mengisi waktu liburan sambil menikmati keindahan Pantai Padang. Peningkatan jumlah wisatawan sudah mulai terjadi sejak tanggal 23 Desember 2019 dan diperkirakan akan terus meningkat hingga pergantian tahun 2019-2020.
Kondisi ini membawa berkah tersendiri bagi para pedagang dikawasan Pantai Padang. Salah satu pedagang Pantai Padang Weni mengatakan, sejak dimulainya libur akhir tahun, penjualannya setiap hari mengalami peningkatan, hanya saja terkendala cuaca yang saat ini sedang musim hujan. Menurutnya wisatawan akan mulai meramaikan Pantai Padang pada pukul 08.00 wib sampai pukul 11.00 wib, dan akan dimulai kembali pada pukul 16.00 wib- 23.00 wib. Selain itu pedagang lainnya Desi mengungkapkan, kenaikan omset penjulannya selama musim liburan ini, mengalami peningkatan sebanyak 40 persen.
Untuk mengatasi peningkatan wisatawan pada malam pergantian tahun 2019-2020, para pedagang akan menambah pengadaan kursi dan payung karena biasanya pada malam pergantian tahun tersebut terjadi lonjakan wisatawan yang sangat signifikan. Pada pedagang berharap kedepannya kawasan pantai tetap menjadi pilihan utama masyarakat dan mengisi waktu liburan. Selain itu pedagang juga berharap, pengelolaan kawasan Pantai Padang terutama bagi pedagang dan lahan parkir semakin membaik, sehingga para pedagang tetap memiliki sumber penghidupan bagi keluarga mereka.
Wartawan : IRWAN SANTOSO/ RISNALDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Pekan Berjalan, Bawaslu Sumbar Cegah 36 Kegiatan Kampanye yang Tidak Kantongi STTP
10 Oktober 2024 JAM 06:43:12 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB