Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Satresnarkoba Polres Pasbar Musnahkan 17 Kg Ganja

Kontributor DaerahKriminalitas 05 Desember 2019 JAM 06:23:38 WIB

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti ganja kering seberat tujuh belas kilogram.  Pemusnahan tersebut disaksikan langsung perwakilan dari  Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, serta kedua tersangka. Setelah melalui sejumlah tahapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat memusnahkan tujuh belas kilogram ganja kering siap edar di halaman Kantor Satnarkoba. Pemusnahan dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghindari aksi penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, bersama kedua tersangka, yang merupakan warga asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, didampingi kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan kedua tersangka mengaku, membawa ganja tersebut dari daerah Mandailing Natal dan akan diantar kepada rekannya di Pasaman Barat. Rencananya barang haram bernilai jutaan rupiah  itu, akan diedarkan di Pasaman Barat, melalui sejumlah pengedar.

Saat ini, kasus kedua tersangka tersebut masih dalam proses penyeldikan oleh Anggota Narkoba Polres Pasaman Barat, dan akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, untuk diproses hukum. Selain itu petugas juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka lainnya.

Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat