Berita ❯ Kota Padang
PKL Diminta Patuhi Aturan Yang Ada
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 21 November 2019 JAM 06:09:18 WIB

SATPOL PP kembali melakukan penertiban di sepanjang Pantai Padang , karena banyak pedagang kaki lima tidak mengindahkan peraturan yang ada. Menanggapi hal tersebut, pihak SATPOL PP membuka paksa lapak-lapak dan mengangkut meja serta kursi yang dianggap mengganggu kebersihan di sepanjang Pantai Padang.
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan oleh SATPOL PP di sepanjang Pantai Padang. Penertiban dilakukan , agar memberi efek jera bagi PKL yang tidak mematuhi peraturan yag ada. Sebelumnya PKL sudah diberi ,bahwa tidak boleh meninggalkan lapak, meja, dan kursi, karena mengganggu kebersihan di sepanjang Pantai Padang.
Selain itu, pedagang diperbolehkan berjualan, mulai pukul 16 lebih 30 Waktu Indonesia Barat. Namun , sebelum pukul tersebut. pedagang kaki lima , tidak diperbolehkan untuk berjualan . Kasi TRANTIP Kecamatan Padang Barat , Noverman mengatakan. Pihak SATOL PP akan memberikan sanksi lebih lanjut nantinya, jika PKL tidak mau mematuhi SOP atau aturan yang berlaku .
Wartawan : NAGHMAH MAJID – JHONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Anggota DPR RI Komisi V Zigo Rolanda Tinjau Lokasi Bencana di Kabupaten Solok
16 Desember 2025 JAM 21:21:37 WIB
Pemkab Solok Tetapkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
16 Desember 2025 JAM 21:17:40 WIB
Pasca Bencana Sumbar, Wali Kota Padang Beri Potongan Tarif 50 Persen untuk Pelanggan Perumda Air Minum
16 Desember 2025 JAM 12:37:30 WIB