Berita ❯ Kabupaten Solok
Polisi Tangkap Pemilik Ganja
Kontributor Daerah • Kriminalitas 13 November 2019 JAM 06:15:29 WIB

Pulang dari membeli ganja, seorang pemuda asal Koto Baru Kabupaten Solok di tangkap tim satres narkoba Polres Solok. Dari tangan tersangka petugas amankan satu paket ganja. Satuan narkoba Polres Solok Arosuka menangkap seorang pemuda berinisial AR 25 tahun beralamat di Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan kubung Kabupaten Solok. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya salah seorang warga yang menyimpan narkotika.
Dari informasi ini tim satres narkoba lansung menuju lokasi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tersangka AR ditangkap di pinggir jalan Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dari hasil penangkapan petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja, kemudian satu unit hp dan satu unit sepeda motor.
Kasat narkoba mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok saat ini sangat rawan narkoba baik pemakai maupun pengedar. Kedepan pihak kepolisian akan gencar lakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangkap bandar narkoba. Atas tidak kejahatan yang di lakukan, tersangka AR akan di jerat dengan pasal 114 Jo 111 Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Seorang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Labuang Baruak Pesisir Selatan, Tim SAR Dikerahkan
19 Agustus 2026 JAM 20:31:35 WIB
Kanwil Kemenkum Sumbar Peringati Hari Pengayoman ke-81: Tegaskan Komitmen Transformasi Digital dan Pelayanan Publik
19 Agustus 2026 JAM 16:19:17 WIB
Hilang Kontak di Perairan Sipora, Dua Penumpang Kapal di Mentawai Berhasil Dievakuasi
19 Agustus 2026 JAM 07:03:56 WIB