Berita ❯ Kabupaten Solok
Polisi Tangkap Pemilik Ganja
Kontributor Daerah • Kriminalitas 13 November 2019 JAM 06:15:29 WIB

Pulang dari membeli ganja, seorang pemuda asal Koto Baru Kabupaten Solok di tangkap tim satres narkoba Polres Solok. Dari tangan tersangka petugas amankan satu paket ganja. Satuan narkoba Polres Solok Arosuka menangkap seorang pemuda berinisial AR 25 tahun beralamat di Jorong Simpang Nagari Koto Baru Kecamatan kubung Kabupaten Solok. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya salah seorang warga yang menyimpan narkotika.
Dari informasi ini tim satres narkoba lansung menuju lokasi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tersangka AR ditangkap di pinggir jalan Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dari hasil penangkapan petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja, kemudian satu unit hp dan satu unit sepeda motor.
Kasat narkoba mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok saat ini sangat rawan narkoba baik pemakai maupun pengedar. Kedepan pihak kepolisian akan gencar lakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangkap bandar narkoba. Atas tidak kejahatan yang di lakukan, tersangka AR akan di jerat dengan pasal 114 Jo 111 Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Pantai Buayo Putiah Pessel Ditemukan Meninggal Dunia
12 Mei 2026 JAM 17:27:42 WIB
Polairud Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2.000 Ikan Hias Asal Mentawai
12 Mei 2026 JAM 06:18:03 WIB
Abaikan Surat Peringatan, Bangunan Liar di Jalan Khatib Sulaiman Padang Dibongkar Paksa
11 Mei 2026 JAM 17:40:58 WIB