Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Satresnarkoba Polres Pasbar Amankan Pengedar Ganja

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 07 November 2019 JAM 06:22:51 WIB

Anggota Opsnal Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, bersama tujuh belas kilogram ganja kering siap edar. Rencananya  ganja senilai puluhan juta  rupiah itu akan diantar ke Pasaman Barat, kemudian di pecah dalam peket kecil sebelum diedarkan.

Jajaran Opsnal Narkoba Polres Pasaman Barat, selasa dini hari berhasil mengagalkan penyeludupan sekitar tujuh belas kilogram ganja kering siap edar, asal Kabupaten Mandailing Natal, menuju Kabupaten Pasaman Barat. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu sengaja dibawa menggunakan mini bus. Kapolres Pasaman Barat AKPB Ferry Herlambang mengatakan, penangkapan dua tersangka bersama tujuh belas kilogram ganja kering siap edar ini, merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Pasaman Barat sejak beberapa tahun terakhir.

Setelah mengumpulkan informasi, anggota narkoba berhasil menangkap tersangka Boyman dan Sugianto, asal Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, di daerah Simpang Air Balam. saat ditangkap kedua tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas. Tersangka mengaku, mendapatkan ganja itu dari daerah panyabungan, dan akan diantar kepada rekannya di daerah Simpang Tigo Alin. Saat ini, petugas terus berupaya mencari keterlibatan tersangka lainnya, baik dari daerah asal, maupun pembeli yang ada di Pasaman Barat.

Saat ini seluruh barang bukti, berupa tujuh belas paket besar ganja, dua unit  telpon genggam dan satu unit  mini bus diamankan di Mapolres Pasaman Barat. kedua tersangka mengaku mengedarkan ganja karena kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya, saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika pasal seratus sebelas, junto seratus empat belas, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal hukuman mati.

Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat