Berita ❯ Kota Padang
75 Persen Usaha Dengan Menu Aneh Sudah Ditertibkan
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 03 November 2019 JAM 06:56:00 WIB
Hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang sudah menertibkan 75 persen usaha yang menggunakan menu aneh atau yang tidak lazim didengar. Penertiban yang dilakukan lebih banyak dengan cara persuasif dan pada umumnya para pemilik usaha bersedia mematuhi aturan yang berlaku.
Fatwa haram telah dikeluarkan MUI SUMBAR terhadap produk yang menggunakan nama-nama tidak baik atau yang tidak lazim didengar. Berdasarkan Fatwa tersebut Pemerintah Kota Padang aktif untuk mengajak pelaku usaha untuk menggunakan menu dagangan mereka dengan nama-nama yang baik.
Hal ini juga sesuai dengan PERDA yang mengatur tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat. Terlebih Sumatera Barat yang masih kental dengan Falsafah Adatnya yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Sebegai penegak PERDA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang telah melakukan penertiban kepada pelaku usaha tersebut.
Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang sudah menertibkan 75 persen usaha yang menggunakan menu aneh atau yag tidak lazim didengar. Penertiban yang dilakukan lebih banyak dengan cara persuasif dan pada umumnya para pemilik usaha bersedia mematuhi aturan yang berlaku. Selain kepada usaha makanan, penertiban juga dilakukan kepada usaha lainnya yang dianggap tidak sejalan dengan PERDA dan Fatwa MUI SUMBAR. Seperti penertiban yang dilakukan kemarin kepada pelaku usaha minuman dengan brand yang memiliki konotasi negatif.
Wartawan : NOVIKA/ JONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Dua Pekan Berjalan, Bawaslu Sumbar Cegah 36 Kegiatan Kampanye yang Tidak Kantongi STTP
10 Oktober 2024 JAM 06:43:12 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB
KPU Padang Tetapkan Batas Dana Kampanye Paslon Rp88,7 Miliar
09 Oktober 2024 JAM 21:08:24 WIB