Berita ❯ Daerah
Polisi Amankan Penambang Emas Illegal
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 24 Oktober 2019 JAM 06:52:14 WIB

Diduga melakukan penambangan emas secara illegal, dua warga Pekanbaru, Provinsi Riau diamankan jajaran Polres Solok Selatan, di Jorong Limau Sundai, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangit Batang Hari. Selain kedua pelaku polisi juga turut mengamakan satu unit mesin ekscavator dan beberapa peralatan lannya.
Kedua pelaku yakni, Al (45) dan Ki (46), diamankan polisi berawal atas laporan masyarakat setempat yang telah resah dengan aktivitas pelaku, yang melakukan penambangan emas di Aliran Sungai Batang Hari secara illegal.
Mendapati laporan tersebut, satuan reserse kriminal Polres Solok Selatan membentuk tim untuk melakukan pengungkapan, dilokasi tim berhasil menemukan pelaku beserta peralatannya tengah melakukan kegiatan penambangan di Aliran Sungai Batang Hari. Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukan legalitas dari aktivitas yang dilakukannya. Kedua pelaku beserta barang bukti diamakan di Mapolres Solok Selatan untuk proses lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, aktivitas penambangan yang dilakukannya ini telah berlangsung selama lebih kurang lima bulan terakhir. Selain pelaku juga turut diamankan satu unit ekscavator, matras, karpet dan pipa.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam sepuluh tahun penjara sesuai Undang-Undang Pertambangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertabangan minerba dengan ancaman sepuluh tahun penjara, dengan denda sepuluh miliar rupiah. Diharapakan, dengan ditertibkannya penambangg illegal ini dapat menekan aktiitas penambangan secara illegal.
Wartawan : DIKY LESMANA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Korsleting Listrik di Lubuk Begalung Kota Padang, Damkar Meluncur ke Lokasi
12 Mei 2025 JAM 06:31:56 WIB

Kapal Wisatawan Terbalik di Bungus Teluk Kabung, Satu Orang Meninggal Dunia
11 Mei 2025 JAM 19:21:18 WIB

Cuaca Ekstrim di Kota Padang, Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Timpa Rumah Warga dan Hambat Akses Jalan
11 Mei 2025 JAM 15:19:17 WIB