Berita ❯ Kabupaten Padang Pariaman
Tiga Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi
Kontributor Daerah • Kriminalitas 22 Oktober 2019 JAM 06:41:08 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil kebali mengungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu,kali ini, tiga orang tersangka berhasil diringkus didua lokasi berbeda. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, tiga gram sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainya.
Inilah tiga tersangka yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkotika yang berhasil ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman didua lokasi berbeda. Ketiganya masing-masing berinesial, L ditangkap di daerah Ringan-Ringan, Kecamatan Enam Lingkung, darinya diamankan barang bukti berupa sabu-sabu. Kemudian tersangka K dan I, diamankan di daerah Buayan, Kecamatan Batang Anai, dankeduanya ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan tujuh pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman IPTU, Edi Harto, menyebut ketiganya merupakan TO atau target operasi petugas sejak lama, namun baru kini berhasil ditangkap bersama barang bukti yang melekat kepada mereka. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, tiga gram sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstasi, alat hisab dan sejumlah barang bukti lainya. Dari pengekauan tersangka, barang haram itu didapatkan dari rekanya di Padang Pariaman, dimana kini polisi masih mengejar para pelaku. Ketiga tersangka kini masih menekam disel tahanan Polres Padang Pariaman, ketiganya diancamam hukuman diatas lima tahun penjara, karena telah melanggar undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009.
Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand Jati Kebakaran, Kerugian Capai Rp4 Miliar
08 Mei 2025 JAM 22:19:23 WIB

Dugaan 10 Pelanggaran PSU Pasaman, Bawaslu Sumbar: Semua Sudah Ditindak Sesuai Prosedur
08 Mei 2025 JAM 22:00:11 WIB

Satpol PP Padang Bongkar Lapak Liar PKL di Area Parkir Pasar Bandar Buat
07 Mei 2025 JAM 20:42:21 WIB